Tentang Layanan
Perjanjian Alih Daya adalah perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa dalam pelaksanaan pekerjaan alih daya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Layanan ini digunakan oleh perusahaan untuk mengajukan pencatatan Perjanjian Alih Daya kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo secara online sebagai pemenuhan kewajiban administratif.
Layanan ini digunakan oleh perusahaan untuk mengajukan pencatatan Perjanjian Alih Daya kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo secara online sebagai pemenuhan kewajiban administratif sesuai dengan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
-
1
Surat Permohonan Pencatatan Perjanjian Alih Daya
Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo dan ditandatangani oleh pimpinan atau pihak yang berwenang.
-
2
Perjanjian Alih Daya
Perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau perusahaan penyedia jasa lainnya dalam pelaksanaan pekerjaan alih daya.
-
3
Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau Izin Berusaha sesuai tingkat risiko kegiatan usaha
Dokumen yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai bukti legalitas usaha dan izin bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai tingkat risiko.
-
4
Bukti Pengesahan sebagai Badan Hukum
Dokumen yang diterbitkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai bukti bahwa suatu badan usaha telah memperoleh status badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemohon wajib mengunggah berkas permohonan Pencatatan Perjanjian Alih Daya dalam format PDF yang telah digabung menjadi satu file. Pastikan seluruh dokumen telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan dapat dibaca dengan jelas sebelum diunggah.
Alur Pengajuan
- 1
Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan.
- 2
Pemohon mengisi form pengajuan dan mengunggah dokumen.
- 3
Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
- 4
Jika terdapat perbaikan, pemohon menerima catatan revisi melalui WhatsApp.
- 5
Dokumen yang sudah lengkap diproses untuk pencatatan.
- 6
Bukti Pencatatan Perjanjian Alih Daya diterbitkan dan disampaikan kepada pemohon.
- 7
Pemohon mengambil Bukti Pencatatan Perjanjian Alih Daya ke Kantor Dinas.
Catatan Penting
- Pastikan nomor WhatsApp pemohon aktif karena informasi revisi, link perbaikan, dan tindak lanjut pelayanan akan dikirim melalui nomor tersebut.
- Waktu pelayanan dihitung sejak dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
- Pengajuan belum dapat diproses apabila dokumen belum lengkap, tidak terbaca, atau tidak sesuai jenis layanan.
- Data dan dokumen yang disampaikan pemohon digunakan untuk keperluan pelayanan dan dijaga kerahasiaannya.
- Layanan ini tidak dipungut biaya.
Narahubung & Informasi Pengaduan
Apabila terdapat pertanyaan atau kendala layanan, pemohon dapat menghubungi narahubung yang tersedia.
Siap mengajukan layanan Pencatatan Alih Daya?
Pastikan data dan dokumen yang diunggah benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.