Tentang Layanan
LKS Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di perusahaan. Forum ini terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.
Layanan ini digunakan untuk mencatat keberadaan LKS Bipartit yang telah dibentuk di perusahaan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi, konsultasi, dan kerja sama antara perusahaan dan pekerja.
Permohonan baru dapat diproses setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
-
1
Surat Permohonan Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit)
Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo dan ditandatangani oleh pimpinan atau pihak yang berwenang.
-
2
Berita Acara Pembentukan
Berita acara memuat pelaksanaan pembentukan dan kesepakatan unsur pengusaha dengan unsur pekerja serta telah ditandatangani para pihak.
-
3
Susunan Kepengurusan LKS Bipartit
Memuat nama pengurus, jabatan dalam kepengurusan, unsur yang diwakili, dan jabatan atau bagian di perusahaan.
-
4
File Excel Pengurus LKS Bipartit
Daftar susunan kepengurusan LKS Bipartit dalam format excel sesuai dengan template yang sudah disediakan
Format dan template dokumen dapat diunduh melalui tombol di bawah ini. Gunakan format yang disediakan agar data lebih mudah diperiksa oleh petugas. Dokumen 1-3 dijadikan satu file dalam format PDF. Dokumen 4 dalam format excel
Alur Pengajuan
- 1
Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan.
- 2
Pemohon mengisi form pengajuan dan mengunggah dokumen.
- 3
Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
- 4
Jika terdapat perbaikan, pemohon menerima catatan revisi melalui WhatsApp.
- 5
Dokumen yang sudah lengkap diproses untuk pengesahan.
- 6
Surat Keputusan Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit diterbitkan dan disampaikan kepada pemohon.
- 7
Pemohon mengambil Surat Keputusan Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit ke Kantor Dinas.
Catatan Penting
- Pastikan susunan kepengurusan LKS Bipartit sudah disepakati dan dituangkan dalam Berita Acara Pembentukan. Susunan kepengurusan minimal berjumlah 6 orang dan harus terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja dengan perbandingan 1:1.
- Masa Berlaku LKS Bipartit yang didaftarkan adalah 3 Tahun sejak waktu pencatatan
- Seluruh dokumen harus ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan dapat dibaca dengan jelas.
- Pastikan nomor WhatsApp pemohon aktif karena informasi revisi, link perbaikan, dan tindak lanjut pelayanan akan dikirim melalui nomor tersebut.
- Waktu pelayanan dihitung sejak dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
- Pengajuan belum dapat diproses apabila dokumen belum lengkap, tidak terbaca, atau tidak sesuai jenis layanan.
- Data dan dokumen yang disampaikan pemohon digunakan untuk keperluan pelayanan dan dijaga kerahasiaannya.
Narahubung & Informasi Pengaduan
Apabila terdapat pertanyaan atau kendala layanan, pemohon dapat menghubungi narahubung yang tersedia.
Siap mengajukan layanan Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit)?
Pastikan data dan dokumen yang diunggah benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.