Portal Layanan HI / Pencatatan LKS Bipartit

Panduan Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit)

Layanan ini digunakan sebagai proses pengesahan dan pelaporan resmi pembentukan forum komunikasi antara pihak pengusaha dan pekerja di sebuah perusahaan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo secara online. Pencatatan ini dilakukan agar lembaga tersebut diakui secara hukum.

Pastikan Surat Permohonan Pencatatan LKS Bipartit, Berita Acara Pembentukan, dan Susunan Kepengurusan LKS Bipartit sudah lengkap sebelum mengajukan layanan.
Pemohon Perusahaan
Jenis Layanan Pencatatan LKS Bipartit
Waktu Proses Maks. 4 hari kerja setelah lengkap
Biaya Gratis
Produk Layanan Surat Keputusan Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit

Tentang Layanan

LKS Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di perusahaan. Forum ini terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.

Layanan ini digunakan untuk mencatat keberadaan LKS Bipartit yang telah dibentuk di perusahaan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi, konsultasi, dan kerja sama antara perusahaan dan pekerja.

Permohonan baru dapat diproses setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

  1. 1
    Surat Permohonan Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit)

    Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo dan ditandatangani oleh pimpinan atau pihak yang berwenang.

  2. 2
    Berita Acara Pembentukan

    Berita acara memuat pelaksanaan pembentukan dan kesepakatan unsur pengusaha dengan unsur pekerja serta telah ditandatangani para pihak.

  3. 3
    Susunan Kepengurusan LKS Bipartit

    Memuat nama pengurus, jabatan dalam kepengurusan, unsur yang diwakili, dan jabatan atau bagian di perusahaan.

  4. 4
    File Excel Pengurus LKS Bipartit

    Daftar susunan kepengurusan LKS Bipartit dalam format excel sesuai dengan template yang sudah disediakan

Format dan template dokumen dapat diunduh melalui tombol di bawah ini. Gunakan format yang disediakan agar data lebih mudah diperiksa oleh petugas. Dokumen 1-3 dijadikan satu file dalam format PDF. Dokumen 4 dalam format excel

Alur Pengajuan

  1. 1

    Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan.

  2. 2

    Pemohon mengisi form pengajuan dan mengunggah dokumen.

  3. 3

    Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen.

  4. 4

    Jika terdapat perbaikan, pemohon menerima catatan revisi melalui WhatsApp.

  5. 5

    Dokumen yang sudah lengkap diproses untuk pengesahan.

  6. 6

    Surat Keputusan Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit diterbitkan dan disampaikan kepada pemohon.

  7. 7

    Pemohon mengambil Surat Keputusan Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit ke Kantor Dinas.

Catatan Penting

Narahubung & Informasi Pengaduan

Apabila terdapat pertanyaan atau kendala layanan, pemohon dapat menghubungi narahubung yang tersedia.

Narahubung layanan
Nabiila
Telepon Kantor (0271) 593068
Alamat Gedung Menara Wijaya Lantai 4, Jalan Jendral Sudirman Nomor 199 Sukoharjo

Siap mengajukan layanan Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit)?

Pastikan data dan dokumen yang diunggah benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.