Tentang Layanan
Layanan Pelaporan Kegiatan LKS Bipartit digunakan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Lembaga Kerja Sama Bipartit di perusahaan secara berkala. Pelaporan ini bertujuan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan hubungan industrial serta mendukung pembinaan hubungan kerja yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.
Permohonan baru dapat diproses setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
-
1
Surat Permohonan Pelaporan Kegiatan Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit)
Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo dan ditandatangani oleh pimpinan atau pihak yang berwenang.
-
2
Dokumen Laporan Semesteran
Laporan kegiatan LKS Bipartit selama 1 (satu) semester atau 6 (enam) bulan, yang dilengkapi dengan undangan, notulensi, daftar hadir peserta, dokumentasi kegiatan, dan dokumen pendukung lainnya.
Format dan template dokumen dapat diunduh melalui tombol di bawah ini. Format Laporan Kegiatan bisa disesuaikan dengan Format dari Perusahaan.
Alur Pengajuan
- 1
Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan.
- 2
Pemohon mengisi form pengajuan dan mengunggah dokumen.
- 3
Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
- 4
Jika terdapat perbaikan, pemohon menerima catatan revisi melalui WhatsApp.
- 5
Dokumen yang sudah lengkap diproses untuk dibuatkan tanda terima pelaporan.
- 6
Surat Tanda Terima Pelaporan Kegiatan Lembaga Kerjasama Bipartit diterbitkan dan disampaikan kepada pemohon.
- 7
Pemohon mengambil Surat Tanda Terima Pelaporan Kegiatan Lembaga Kerjasama Bipartit ke Kantor Dinas.
Catatan Penting
- Laporan Kegiatan LKS Bipartit wajib dilaporkan tiap semester atau 6 (enam) bulan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo.
- Seluruh dokumen harus ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan dapat dibaca dengan jelas.
- Pastikan nomor WhatsApp pemohon aktif karena informasi revisi, link perbaikan, dan tindak lanjut pelayanan akan dikirim melalui nomor tersebut.
- Waktu pelayanan dihitung sejak dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
- Pengajuan belum dapat diproses apabila dokumen belum lengkap, tidak terbaca, atau tidak sesuai jenis layanan.
- Data dan dokumen yang disampaikan pemohon digunakan untuk keperluan pelayanan dan dijaga kerahasiaannya.
- Layanan ini tidak dipungut biaya.
Narahubung & Informasi Pengaduan
Apabila terdapat pertanyaan atau kendala layanan, pemohon dapat menghubungi narahubung yang tersedia.
Siap mengajukan layanan Pelaporan Kegiatan Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit)?
Pastikan data dan dokumen yang diunggah benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.