Portal Layanan HI / Pelaporan Kegiatan LKS Bipartit

Panduan Pelaporan Kegiatan Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit)

Layanan ini digunakan untuk melaporkan kegiatan Lembaga Kerja Sama Bipartit tiap 1 (satu) semester/6 (enam) bulan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo secara online. Pelaporan ini digunakan untuk memenuhi kewajiban pelaporan kepada instansi ketenagakerjaan dan sebagai bahan pemantauan dan pembinaan hubungan industrial.

Pastikan Surat Permohonan Pelaporan Kegiatan LKS Bipartit, dan Rekap Laporan Kegiatan I Semester (6 bulan) sudah lengkap sebelum mengajukan layanan.
Pemohon Perusahaan
Jenis Layanan Pelaporan Kegiatan LKS Bipartit
Waktu Proses Maks. 4 hari kerja setelah lengkap
Biaya Gratis
Produk Layanan Surat Tanda Terima Pelaporan Kegiatan Lembaga Kerjasama Bipartit

Tentang Layanan

Layanan Pelaporan Kegiatan LKS Bipartit digunakan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Lembaga Kerja Sama Bipartit di perusahaan secara berkala. Pelaporan ini bertujuan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan hubungan industrial serta mendukung pembinaan hubungan kerja yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.

Permohonan baru dapat diproses setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

  1. 1
    Surat Permohonan Pelaporan Kegiatan Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit)

    Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo dan ditandatangani oleh pimpinan atau pihak yang berwenang.

  2. 2
    Dokumen Laporan Semesteran

    Laporan kegiatan LKS Bipartit selama 1 (satu) semester atau 6 (enam) bulan, yang dilengkapi dengan undangan, notulensi, daftar hadir peserta, dokumentasi kegiatan, dan dokumen pendukung lainnya.

Format dan template dokumen dapat diunduh melalui tombol di bawah ini. Format Laporan Kegiatan bisa disesuaikan dengan Format dari Perusahaan.

Alur Pengajuan

  1. 1

    Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan.

  2. 2

    Pemohon mengisi form pengajuan dan mengunggah dokumen.

  3. 3

    Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen.

  4. 4

    Jika terdapat perbaikan, pemohon menerima catatan revisi melalui WhatsApp.

  5. 5

    Dokumen yang sudah lengkap diproses untuk dibuatkan tanda terima pelaporan.

  6. 6

    Surat Tanda Terima Pelaporan Kegiatan Lembaga Kerjasama Bipartit diterbitkan dan disampaikan kepada pemohon.

  7. 7

    Pemohon mengambil Surat Tanda Terima Pelaporan Kegiatan Lembaga Kerjasama Bipartit ke Kantor Dinas.

Catatan Penting

Narahubung & Informasi Pengaduan

Apabila terdapat pertanyaan atau kendala layanan, pemohon dapat menghubungi narahubung yang tersedia.

Narahubung layanan
Nabiila
Telepon Kantor (0271) 593068
Alamat Gedung Menara Wijaya Lantai 4, Jalan Jendral Sudirman Nomor 199 Sukoharjo

Siap mengajukan layanan Pelaporan Kegiatan Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit)?

Pastikan data dan dokumen yang diunggah benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.