Tentang Layanan
Pencatatan Perubahan LKS Bipartit adalah pencatatan atas perubahan terhadap data kelembagaan LKS Bipartit yang sebelumnya telah dicatatkan, seperti perubahan susunan pengurus, unsur keanggotaan, atau data perusahaan.
Layanan ini berfungsi sebagai pembaruan data pencatatan LKS Bipartit kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo agar informasi kelembagaan yang tercatat tetap sesuai dengan kondisi terbaru di perusahaan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
-
1
Surat Permohonan Pencatatan Perubahan LKS Bipartit.
Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo dan ditandatangani oleh pimpinan atau pihak yang berwenang.
-
2
Berita Acara Perubahan LKS Bipartit.
Berita acara yang menjelaskan adanya perubahan LKS Bipartit.
-
3
Susunan Kepengurusan LKS Bipartit terbaru.
Susunan kepengurusan terbaru harus memuat unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh
-
4
SK Pencatatan LKS Bipartit yang masih berlaku.
Surat Keputusan awal yang diterbitkan oleh Dinas untuk Pencatatan LKS Bipartit yang masih berlaku.
-
5
File Excel Pengurus LKS Bipartit
Daftar susunan kepengurusan LKS Bipartit dalam format excel sesuai dengan template yang sudah disediakan
Pastikan seluruh dokumen telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan data yang tercantum sudah sesuai dengan kondisi terbaru di perusahaan. Gunakan format yang disediakan agar data lebih mudah diperiksa oleh petugas. Dokumen 1-4 dijadikan satu file dalam format PDF. Dokumen 5 dalam format excel
Alur Pengajuan
- 1
Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan.
- 2
Pemohon mengisi form pengajuan dan mengunggah dokumen.
- 3
Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
- 4
Jika terdapat perbaikan, pemohon menerima catatan revisi melalui WhatsApp.
- 5
Dokumen yang sudah lengkap diproses untuk pengesahan.
- 6
Surat Keputusan Pencatatan Perubahan Lembaga Kerjasama Bipartit diterbitkan dan disampaikan kepada pemohon.
- 7
Pemohon mengambil Surat Keputusan Pencatatan Perubahan Lembaga Kerjasama Bipartit ke Kantor Dinas.
Catatan Penting
- Pengajuan ini hanya untuk perusahaan yang sudah memiliki SK Pencatatan LKS Bipartit sebelumnya dan masih berlaku.
- Pencatatan Perubahan LKS Bipartit tidak memperpanjang masa berlaku. Masa berlaku tetap mengacu pada SK Pencatatan LKS Bipartit terakhir.
- Pastikan susunan kepengurusan terbaru sudah disepakati dan dituangkan dalam Berita Acara Perubahan. Susunan kepengurusan minimal berjumlah 6 orang dan harus terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja dengan perbandingan 1:1.
- Pastikan nomor WhatsApp pemohon aktif karena informasi revisi, link perbaikan, dan tindak lanjut pelayanan akan dikirim melalui nomor tersebut.
- Waktu pelayanan dihitung sejak dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
- Pengajuan belum dapat diproses apabila dokumen belum lengkap, tidak terbaca, atau tidak sesuai jenis layanan.
- Data dan dokumen yang disampaikan pemohon digunakan untuk keperluan pelayanan dan dijaga kerahasiaannya.
- Layanan ini tidak dipungut biaya.
Narahubung & Informasi Pengaduan
Apabila terdapat pertanyaan atau kendala layanan, pemohon dapat menghubungi narahubung yang tersedia.
Siap mengajukan layanan Pencatatan Perubahan LKS Bipartit?
Pastikan data dan dokumen yang diunggah benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.