Portal Layanan HI / Perubahan LKS Bipartit

Panduan Pencatatan Perubahan LKS Bipartit

Layanan ini digunakan oleh perusahaan untuk mengajukan pencatatan perubahan data atau susunan keanggotaan LKS Bipartit yang telah tercatat sebelumnya kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo.

Pastikan SK Pencatatan LKS Bipartit yang akan diubah masih berlaku dan dokumen perubahan telah disiapkan.
Pemohon Perusahaan
Jenis Layanan Pencatatan Perubahan LKS Bipartit
Waktu Proses Maks. 4 hari kerja setelah lengkap
Biaya Gratis
Produk Layanan Surat Keputusan Pencatatan Perubahan Lembaga Kerjasama Bipartit

Tentang Layanan

Pencatatan Perubahan LKS Bipartit adalah pencatatan atas perubahan terhadap data kelembagaan LKS Bipartit yang sebelumnya telah dicatatkan, seperti perubahan susunan pengurus, unsur keanggotaan, atau data perusahaan.

Layanan ini berfungsi sebagai pembaruan data pencatatan LKS Bipartit kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo agar informasi kelembagaan yang tercatat tetap sesuai dengan kondisi terbaru di perusahaan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

  1. 1
    Surat Permohonan Pencatatan Perubahan LKS Bipartit.

    Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo dan ditandatangani oleh pimpinan atau pihak yang berwenang.

  2. 2
    Berita Acara Perubahan LKS Bipartit.

    Berita acara yang menjelaskan adanya perubahan LKS Bipartit.

  3. 3
    Susunan Kepengurusan LKS Bipartit terbaru.

    Susunan kepengurusan terbaru harus memuat unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh

  4. 4
    SK Pencatatan LKS Bipartit yang masih berlaku.

    Surat Keputusan awal yang diterbitkan oleh Dinas untuk Pencatatan LKS Bipartit yang masih berlaku.

  5. 5
    File Excel Pengurus LKS Bipartit

    Daftar susunan kepengurusan LKS Bipartit dalam format excel sesuai dengan template yang sudah disediakan

Pastikan seluruh dokumen telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan data yang tercantum sudah sesuai dengan kondisi terbaru di perusahaan. Gunakan format yang disediakan agar data lebih mudah diperiksa oleh petugas. Dokumen 1-4 dijadikan satu file dalam format PDF. Dokumen 5 dalam format excel

Alur Pengajuan

  1. 1

    Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan.

  2. 2

    Pemohon mengisi form pengajuan dan mengunggah dokumen.

  3. 3

    Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen.

  4. 4

    Jika terdapat perbaikan, pemohon menerima catatan revisi melalui WhatsApp.

  5. 5

    Dokumen yang sudah lengkap diproses untuk pengesahan.

  6. 6

    Surat Keputusan Pencatatan Perubahan Lembaga Kerjasama Bipartit diterbitkan dan disampaikan kepada pemohon.

  7. 7

    Pemohon mengambil Surat Keputusan Pencatatan Perubahan Lembaga Kerjasama Bipartit ke Kantor Dinas.

Catatan Penting

Narahubung & Informasi Pengaduan

Apabila terdapat pertanyaan atau kendala layanan, pemohon dapat menghubungi narahubung yang tersedia.

Narahubung layanan
Nabiila
Telepon Kantor (0271) 593068
Alamat Menara Wijaya Lt. 4, Kabupaten Sukoharjo

Siap mengajukan layanan Pencatatan Perubahan LKS Bipartit?

Pastikan data dan dokumen yang diunggah benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.