Portal Layanan HI / Laporan PHK

Panduan Laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Layanan ini digunakan oleh perusahaan untuk menyampaikan laporan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo secara online.

Sebelum mengisi form, pastikan dokumen persyaratan sudah lengkap dan data karyawan yang di-PHK sudah disiapkan.
Pemohon Perusahaan
Jenis Layanan Pelaporan PHK
Waktu Proses Maks. 3 hari kerja setelah lengkap
Biaya Gratis
Produk Layanan Tanda Terima Laporan PHK

Tentang Layanan

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja/buruh yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban para pihak.

Layanan ini menjadi sarana administrasi bagi perusahaan untuk menyampaikan laporan PHK kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, sehingga data pekerja yang terdampak PHK dapat terdokumentasi dan menjadi bagian dari pemantauan kondisi hubungan industrial di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Setelah laporan diterima dan diverifikasi, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo akan memproses penerbitan Tanda Terima Laporan PHK sebagai bukti telah dilakukannya pelaporan.

Tanda Terima Laporan PHK adalah bukti bahwa laporan telah diterima oleh Dinas. Apabila terdapat perselisihan antara perusahaan dan pekerja/buruh, penyelesaiannya tetap mengikuti mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

  1. 1
    Surat Laporan PHK

    Surat laporan PHK dari perusahaan.

  2. 2
    Surat Pemberitahuan PHK

    Surat pemberitahuan PHK kepada pekerja/buruh.

  3. 3
    Surat Tanggapan Tidak Menolak PHK

    Surat tanggapan tidak menolak PHK dari pekerja/buruh.

  4. 4
    Data Karyawan yang di-PHK

    Menggunakan template Excel atau diisi langsung pada form.

Untuk dokumen surat, unggah dalam satu file PDF. Pastikan file jelas, terbaca, dan tidak melebihi ukuran maksimal 10 Mb.

Cara Mengisi Data Karyawan yang Di-PHK

Pada form pengajuan, perusahaan dapat memilih salah satu cara untuk mengisi data karyawan yang di-PHK.

  1. 1
    Upload File Excel

    Gunakan metode upload Excel apabila jumlah pekerja yang di-PHK cukup banyak atau perusahaan sudah memiliki daftar karyawan PHK. File Excel harus menggunakan template yang disediakan oleh Dinas.

  2. 2
    Input Manual di Form

    Gunakan cara ini apabila jumlah pekerja yang di-PHK sedikit dan perusahaan ingin mengisi data karyawan langsung pada form pengajuan.

Pilih metode pengisian data karyawan yang paling sesuai dengan kebutuhan perusahaan, baik melalui upload template Excel maupun input manual pada form.

Alur Pengajuan

  1. 1

    Perusahaan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.

  2. 2

    Perusahaan mengisi form Laporan PHK Online dan mengunggah dokumen yang diminta.

  3. 3

    Petugas memeriksa kelengkapan dokumen pengajuan.

  4. 4

    Petugas melakukan verifikasi dan penelitian dokumen laporan PHK.

  5. 5

    Jika dokumen lengkap dan sesuai, Dinas memproses Tanda Terima Laporan PHK.

  6. 6

    Perusahaan menerima informasi perkembangan proses melalui nomor WhatsApp yang didaftarkan.

Catatan Penting

Narahubung & Informasi Pengaduan

Apabila terdapat pertanyaan atau kendala layanan, pemohon dapat menghubungi narahubung yang tersedia.

Narahubung layanan
Panji
Telepon Kantor (0271) 593068
Alamat Menara Wijaya Lt. 4, Kabupaten Sukoharjo

Siap mengajukan layanan Laporan Pemutusan Hubungan Kerja?

Pastikan data dan dokumen yang diunggah benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.