Tentang Layanan
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja/buruh yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban para pihak.
Layanan ini menjadi sarana administrasi bagi perusahaan untuk menyampaikan laporan PHK kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, sehingga data pekerja yang terdampak PHK dapat terdokumentasi dan menjadi bagian dari pemantauan kondisi hubungan industrial di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Setelah laporan diterima dan diverifikasi, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo akan memproses penerbitan Tanda Terima Laporan PHK sebagai bukti telah dilakukannya pelaporan.
Tanda Terima Laporan PHK adalah bukti bahwa laporan telah diterima oleh Dinas. Apabila terdapat perselisihan antara perusahaan dan pekerja/buruh, penyelesaiannya tetap mengikuti mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
-
1
Surat Laporan PHK
Surat laporan PHK dari perusahaan.
-
2
Surat Pemberitahuan PHK
Surat pemberitahuan PHK kepada pekerja/buruh.
-
3
Surat Tanggapan Tidak Menolak PHK
Surat tanggapan tidak menolak PHK dari pekerja/buruh.
-
4
Data Karyawan yang di-PHK
Menggunakan template Excel atau diisi langsung pada form.
Untuk dokumen surat, unggah dalam satu file PDF. Pastikan file jelas, terbaca, dan tidak melebihi ukuran maksimal 10 Mb.
Cara Mengisi Data Karyawan yang Di-PHK
Pada form pengajuan, perusahaan dapat memilih salah satu cara untuk mengisi data karyawan yang di-PHK.
-
1
Upload File Excel
Gunakan metode upload Excel apabila jumlah pekerja yang di-PHK cukup banyak atau perusahaan sudah memiliki daftar karyawan PHK. File Excel harus menggunakan template yang disediakan oleh Dinas.
-
2
Input Manual di Form
Gunakan cara ini apabila jumlah pekerja yang di-PHK sedikit dan perusahaan ingin mengisi data karyawan langsung pada form pengajuan.
Pilih metode pengisian data karyawan yang paling sesuai dengan kebutuhan perusahaan, baik melalui upload template Excel maupun input manual pada form.
Alur Pengajuan
- 1
Perusahaan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
- 2
Perusahaan mengisi form Laporan PHK Online dan mengunggah dokumen yang diminta.
- 3
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen pengajuan.
- 4
Petugas melakukan verifikasi dan penelitian dokumen laporan PHK.
- 5
Jika dokumen lengkap dan sesuai, Dinas memproses Tanda Terima Laporan PHK.
- 6
Perusahaan menerima informasi perkembangan proses melalui nomor WhatsApp yang didaftarkan.
Catatan Penting
- Pastikan nomor WhatsApp pemohon aktif karena informasi revisi, link perbaikan, dan tindak lanjut pelayanan akan dikirim melalui nomor tersebut.
- Waktu pelayanan dihitung sejak dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
- Pengajuan belum dapat diproses apabila dokumen belum lengkap, tidak terbaca, atau tidak sesuai jenis layanan.
- Data dan dokumen yang disampaikan pemohon digunakan untuk keperluan pelayanan dan dijaga kerahasiaannya.
- Layanan ini tidak dipungut biaya.
Narahubung & Informasi Pengaduan
Apabila terdapat pertanyaan atau kendala layanan, pemohon dapat menghubungi narahubung yang tersedia.
Siap mengajukan layanan Laporan Pemutusan Hubungan Kerja?
Pastikan data dan dokumen yang diunggah benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.