Tentang Layanan
Perjanjian Kerja Bersama atau PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau organisasi pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Layanan ini digunakan oleh perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk proses pendaftaran dan legitimasi resmi dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo terhadap naskah PKB yang telah disepakati bersama.
Layanan ini dikhususkan untuk pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) baru atau perpanjangan/pembaharuan PKB. Bagi perusahaan yang ingin mengajukan perubahan atau adendum pasal pada PKB yang sedang berjalan, dapat menggunakan layanan Pendaftaran Perubahan/Adendum PKB.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
-
1
Surat Permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
-
2
Berita Acara Perundingan PKB.
Berita acara proses perundingan pembuatan/pembaruan PKB yang ditandatangani oleh tim perunding dari pihak pengusaha dan pihak Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
-
3
Surat Pernyataan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Surat yang menyatakan keterwakilan atau keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam pembuatan PKB, serta pencatatan resmi SP/SB pada instansi ketenagakerjaan.
-
4
Surat Pernyataan Struktur dan Skala Upah
Pernyataan bahwa perusahaan telah menyusun struktur dan skala upah.
-
5
Naskah Perjanjian Kerja Bersama
Naskah PKB final yang telah disepakati dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan serta tim perunding/pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di atas bermaterai.
Pemohon wajib mengunggah berkas permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama dalam format PDF yang telah digabung menjadi satu file. Pastikan seluruh dokumen telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan dapat dibaca dengan jelas sebelum diunggah.
Alur Pengajuan
- 1
Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan.
- 2
Pemohon mengisi form pengajuan dan mengunggah dokumen.
- 3
Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
- 4
Jika terdapat perbaikan, pemohon menerima catatan revisi melalui WhatsApp.
- 5
Dokumen yang sudah lengkap diproses untuk pengesahan.
- 6
Surat Keputusan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama diterbitkan dan disampaikan kepada pemohon.
- 7
Pemohon mengambil Surat Keputusan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama ke Kantor Dinas.
Catatan Penting
- Masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah 2 tahun sejak tanggal ditandatanganinya PKB.
- Pastikan nomor WhatsApp pemohon aktif karena informasi revisi, link perbaikan, dan tindak lanjut pelayanan akan dikirim melalui nomor tersebut.
- Waktu pelayanan dihitung sejak dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
- Pengajuan belum dapat diproses apabila dokumen belum lengkap, tidak terbaca, atau tidak sesuai jenis layanan.
- Data dan dokumen yang disampaikan pemohon digunakan untuk keperluan pelayanan dan dijaga kerahasiaannya.
- Layanan ini tidak dipungut biaya.
Narahubung & Informasi Pengaduan
Apabila terdapat pertanyaan atau kendala layanan, pemohon dapat menghubungi narahubung yang tersedia.
Siap mengajukan layanan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama?
Pastikan data dan dokumen yang diunggah benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.