Tentang Layanan
Perubahan Perjanjian Kerja Bersama (Adendum PKB) adalah penyesuaian atau perubahan terhadap sebagian isi Perjanjian Kerja Bersama yang sedang berlaku, berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Layanan ini digunakan untuk mencatatkan perubahan atau adendum naskah PKB kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo tanpa memperpanjang masa berlaku PKB yang ada, sehingga masa berlaku tetap mengacu pada Surat SK Pendaftaran PKB yang sedang berjalan.
Pendaftaran Perubahan/Adendum PKB tidak memperpanjang masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama. Masa berlaku PKB tetap mengacu pada Surat Keputusan/Bukti Pendaftaran PKB terakhir.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
-
1
Surat Permohonan Perubahan Perjanjian Kerja Bersama
Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
-
2
Berita Acara Perundingan Perubahan PKB.
Berita acara atau bukti proses kesepakatan perundingan perubahan/adendum pasal PKB yang ditandatangani oleh tim perunding dari pihak pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
-
3
Naskah Adendum / Perubahan PKB
Naskah kesepakatan perubahan pasal PKB yang telah disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan serta pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Pemohon wajib mengunggah berkas permohonan Perubahan Perjanjian Kerja Bersama dalam format PDF yang telah digabung menjadi satu file. Pastikan seluruh dokumen telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan dapat dibaca dengan jelas sebelum diunggah.
Alur Pengajuan
- 1
Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan.
- 2
Pemohon mengisi form pengajuan dan mengunggah dokumen.
- 3
Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
- 4
Jika terdapat perbaikan, pemohon menerima catatan revisi melalui WhatsApp.
- 5
Dokumen yang sudah lengkap diproses untuk pengesahan.
- 6
Surat Keputusan Perubahan Perjanjian Kerja Bersama diterbitkan dan disampaikan kepada pemohon.
- 7
Pemohon mengambil Surat Keputusan Perubahan Perjanjian Kerja Bersama ke Kantor Dinas.
Catatan Penting
- Pendaftaran Perubahan/Adendum PKB tidak memperpanjang masa berlaku PKB. Masa berlaku tetap mengacu pada SK/Bukti Pendaftaran PKB terakhir.
- Layanan ini tidak mengganti keseluruhan naskah PKB. Pendaftaran hanya berlaku terhadap pasal atau bagian yang diajukan untuk perubahan/adendum.
- Perubahan/Adendum PKB wajib berdasarkan kesepakatan tertulis antara pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berwenang.
- Pastikan nomor WhatsApp pemohon aktif karena informasi revisi, link perbaikan, dan tindak lanjut pelayanan akan dikirim melalui nomor tersebut.
- Waktu pelayanan dihitung sejak dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
- Pengajuan belum dapat diproses apabila dokumen belum lengkap, tidak terbaca, atau tidak sesuai jenis layanan.
- Data dan dokumen yang disampaikan pemohon digunakan untuk keperluan pelayanan dan dijaga kerahasiaannya.
- Layanan ini tidak dipungut biaya.
Narahubung & Informasi Pengaduan
Apabila terdapat pertanyaan atau kendala layanan, pemohon dapat menghubungi narahubung yang tersedia.
Siap mengajukan layanan Perubahan Perjanjian Kerja Bersama?
Pastikan data dan dokumen yang diunggah benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.