Portal Layanan HI / Perubahan PKB

Panduan Perubahan Perjanjian Kerja Bersama

Layanan ini digunakan oleh perusahaan untuk mengajukan Perubahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo secara online.

Sebelum mengisi form, pastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan dalam format yang jelas dan terbaca.
Pemohon Perusahaan
Jenis Layanan Perubahan Perjanjian Kerja Bersama
Waktu Proses Maks. 5 hari kerja setelah lengkap
Biaya Gratis
Produk Layanan Surat Keputusan Perubahan Perjanjian Kerja Bersama

Tentang Layanan

Perubahan Perjanjian Kerja Bersama (Adendum PKB) adalah penyesuaian atau perubahan terhadap sebagian isi Perjanjian Kerja Bersama yang sedang berlaku, berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Layanan ini digunakan untuk mencatatkan perubahan atau adendum naskah PKB kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo tanpa memperpanjang masa berlaku PKB yang ada, sehingga masa berlaku tetap mengacu pada Surat SK Pendaftaran PKB yang sedang berjalan.

Pendaftaran Perubahan/Adendum PKB tidak memperpanjang masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama. Masa berlaku PKB tetap mengacu pada Surat Keputusan/Bukti Pendaftaran PKB terakhir.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

  1. 1
    Surat Permohonan Perubahan Perjanjian Kerja Bersama

    Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.

  2. 2
    Berita Acara Perundingan Perubahan PKB.

    Berita acara atau bukti proses kesepakatan perundingan perubahan/adendum pasal PKB yang ditandatangani oleh tim perunding dari pihak pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

  3. 3
    Naskah Adendum / Perubahan PKB

    Naskah kesepakatan perubahan pasal PKB yang telah disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan serta pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pemohon wajib mengunggah berkas permohonan Perubahan Perjanjian Kerja Bersama dalam format PDF yang telah digabung menjadi satu file. Pastikan seluruh dokumen telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan dapat dibaca dengan jelas sebelum diunggah.

Alur Pengajuan

  1. 1

    Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan.

  2. 2

    Pemohon mengisi form pengajuan dan mengunggah dokumen.

  3. 3

    Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen.

  4. 4

    Jika terdapat perbaikan, pemohon menerima catatan revisi melalui WhatsApp.

  5. 5

    Dokumen yang sudah lengkap diproses untuk pengesahan.

  6. 6

    Surat Keputusan Perubahan Perjanjian Kerja Bersama diterbitkan dan disampaikan kepada pemohon.

  7. 7

    Pemohon mengambil Surat Keputusan Perubahan Perjanjian Kerja Bersama ke Kantor Dinas.

Catatan Penting

Narahubung & Informasi Pengaduan

Apabila terdapat pertanyaan atau kendala layanan, pemohon dapat menghubungi narahubung yang tersedia.

Narahubung layanan
Panji
Telepon Kantor (0271) 593068
Alamat Menara Wijaya Lt. 4, Kabupaten Sukoharjo

Siap mengajukan layanan Perubahan Perjanjian Kerja Bersama?

Pastikan data dan dokumen yang diunggah benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.