Portal Layanan HI / Pencatatan PKWT

Panduan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Layanan ini digunakan oleh perusahaan untuk mengajukan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo secara online.

Sebelum mengisi form, pastikan dokumen persyaratan sudah lengkap dan jumlah tenaga kerja sesuai dengan daftar karyawan yang diunggah.
Pemohon Perusahaan
Jenis Layanan Pencatatan PKWT
Waktu Proses Maks. 5 hari kerja setelah lengkap
Biaya Gratis
Produk Layanan Surat Bukti Pencatatan PKWT

Tentang Layanan

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT adalah perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara, sekali selesai, musiman, atau pekerjaan lain yang menurut jenis dan sifatnya tidak bersifat tetap.

Layanan ini menjadi sarana administrasi bagi perusahaan untuk mencatatkan pelaksanaan PKWT kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo agar data hubungan kerja waktu tertentu terdokumentasi secara tertib.

Surat Bukti Pencatatan PKWT diterbitkan setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

  1. 1
    Surat Permohonan Pencatatan PKWT

    Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo dan ditandatangani oleh pimpinan atau pihak yang berwenang.

  2. 2
    Sampel PKWT

    Scan 1 sampel PKWT tiap jabatan yang berbeda.

  3. 3
    File Daftar Karyawan PKWT

    Rekap nama karyawan PKWT yang dicatatkan. Gunakan template yang telah disediakan.

Format dokumen dan template daftar karyawan PKWT dapat diunduh melalui tombol di bawah ini. - Untuk surat permohonan dan sampel PKWT jadikan 1 file PDF dengan ukuran maksimal 10 MB. - File Daftar Karyawan PKWT dalam format Excel dengan ukuran maksimal 10 MB.

Alur Pengajuan

  1. 1

    Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan.

  2. 2

    Pemohon mengisi form pengajuan dan mengunggah dokumen.

  3. 3

    Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen.

  4. 4

    Jika terdapat perbaikan, pemohon menerima catatan revisi melalui WhatsApp.

  5. 5

    Dokumen yang sudah lengkap diproses untuk pengesahan.

  6. 6

    Surat Bukti Pencatatan PKWT diterbitkan dan disampaikan kepada pemohon.

  7. 7

    Pemohon mengambil Surat Bukti Pencatatan PKWT ke Kantor Dinas

Catatan Penting

Narahubung & Informasi Pengaduan

Apabila terdapat pertanyaan atau kendala layanan, pemohon dapat menghubungi narahubung yang tersedia.

Narahubung layanan
Nabiila
Telepon Kantor (0271) 593068
Alamat Menara Wijaya Lt. 4, Kabupaten Sukoharjo

Siap mengajukan layanan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)?

Pastikan data dan dokumen yang diunggah benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.