Tentang Layanan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT adalah perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara, sekali selesai, musiman, atau pekerjaan lain yang menurut jenis dan sifatnya tidak bersifat tetap.
Layanan ini menjadi sarana administrasi bagi perusahaan untuk mencatatkan pelaksanaan PKWT kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo agar data hubungan kerja waktu tertentu terdokumentasi secara tertib.
Surat Bukti Pencatatan PKWT diterbitkan setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
-
1
Surat Permohonan Pencatatan PKWT
Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo dan ditandatangani oleh pimpinan atau pihak yang berwenang.
-
2
Sampel PKWT
Scan 1 sampel PKWT tiap jabatan yang berbeda.
-
3
File Daftar Karyawan PKWT
Rekap nama karyawan PKWT yang dicatatkan. Gunakan template yang telah disediakan.
Format dokumen dan template daftar karyawan PKWT dapat diunduh melalui tombol di bawah ini. - Untuk surat permohonan dan sampel PKWT jadikan 1 file PDF dengan ukuran maksimal 10 MB. - File Daftar Karyawan PKWT dalam format Excel dengan ukuran maksimal 10 MB.
Alur Pengajuan
- 1
Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan.
- 2
Pemohon mengisi form pengajuan dan mengunggah dokumen.
- 3
Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
- 4
Jika terdapat perbaikan, pemohon menerima catatan revisi melalui WhatsApp.
- 5
Dokumen yang sudah lengkap diproses untuk pengesahan.
- 6
Surat Bukti Pencatatan PKWT diterbitkan dan disampaikan kepada pemohon.
- 7
Pemohon mengambil Surat Bukti Pencatatan PKWT ke Kantor Dinas
Catatan Penting
- Pastikan data perusahaan, nomor surat, tanggal surat, jumlah tenaga kerja, dan dokumen yang diunggah sudah benar.
- Nomor WhatsApp penanggung jawab wajib aktif karena digunakan untuk konfirmasi dan tindak lanjut pengajuan.
- Pengajuan yang dokumennya belum lengkap atau tidak sesuai belum dapat diproses sampai perusahaan melakukan perbaikan.
- Surat Bukti Pencatatan PKWT diterbitkan setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan
- Pastikan jangka waktu kontrak sejak dimulainya hubungan kerja tidak lebih dari 5 tahun.
Narahubung & Informasi Pengaduan
Apabila terdapat pertanyaan atau kendala layanan, pemohon dapat menghubungi narahubung yang tersedia.
Siap mengajukan layanan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)?
Pastikan data dan dokumen yang diunggah benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.