Portal Layanan HI / Pengesahan PP

Panduan Pengesahan Peraturan Perusahaan

Layanan ini digunakan oleh perusahaan untuk mengajukan pengesahan Peraturan Perusahaan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo secara online.

Sebelum mengisi form, pastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan dalam format yang jelas dan terbaca.
Pemohon Perusahaan
Jenis Layanan Pengesahan Peraturan Perusahaan
Waktu Proses Maks. 9 hari kerja setelah lengkap
Biaya Gratis
Produk Layanan Surat Keputusan Pengesahan Peraturan Perusahaan

Tentang Layanan

Peraturan Perusahaan atau PP adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh pengusaha yang memuat syarat kerja, tata tertib perusahaan, serta hak dan kewajiban pengusaha maupun pekerja/buruh.

Layanan ini digunakan oleh perusahaan untuk proses persetujuan dan legitimasi resmi dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo terhadap naskah Peraturan Perusahaan yang dibuat oleh pengusaha.

Layanan ini dikhususkan untuk pengajuan Peraturan Perusahaan baru/Pembaharuan. Bagi perusahaan yang ingin mengajukan perubahan pasal pada PP dapat menggunakan layanan Pengesahan Perubahan Peraturan Perusahaan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

  1. 1
    Surat Permohonan Pengesahan PP

    Surat resmi dari perusahaan yang ditujukan kepada Kepala Dinas.

  2. 2
    Surat Pernyataan Saran dan Pertimbangan Pekerja/Buruh

    Bukti bahwa perusahaan telah meminta saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh.

  3. 3
    Surat Pernyataan Struktur dan Skala Upah

    Pernyataan bahwa perusahaan telah menyusun struktur dan skala upah.

  4. 4
    Naskah Peraturan Perusahaan

    Naskah PP yang diajukan untuk disahkan.

Pemohon wajib mengunggah berkas permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan dalam format PDF yang telah digabung menjadi satu file. Pastikan seluruh dokumen telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan dapat dibaca dengan jelas sebelum diunggah.

Alur Pengajuan

  1. 1

    Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan.

  2. 2

    Pemohon mengisi form pengajuan dan mengunggah dokumen.

  3. 3

    Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen.

  4. 4

    Jika terdapat perbaikan, pemohon menerima catatan revisi melalui WhatsApp.

  5. 5

    Dokumen yang sudah lengkap diproses untuk pengesahan.

  6. 6

    Surat Keputusan Pengesahan Peraturan Perusahaan diterbitkan dan disampaikan kepada pemohon.

  7. 7

    Pemohon mengambil Surat Keputusan Pengesahan Peraturan Perusahaan ke Kantor Dinas.

Catatan Penting

Narahubung & Informasi Pengaduan

Apabila terdapat pertanyaan atau kendala layanan, pemohon dapat menghubungi narahubung yang tersedia.

Narahubung layanan
Panji
Telepon Kantor (0271) 593068
Alamat Menara Wijaya Lt. 4, Kabupaten Sukoharjo

Siap mengajukan layanan Pengesahan Peraturan Perusahaan?

Pastikan data dan dokumen yang diunggah benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.