Dengan pemberlakuan PPKM guna mengatasi persebaran covid 19 Kementerian Perindustrian telah mencabut beberapa IOMKI perushaan di Kabupaten Sukoharjo. kondisi sampai dengan hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 dari Data IOMKI di Kabupaten Sukoharjo sejumlah 107 buah IOMKI telah dicabut IOMK nya sejumlah 25 buah IOMK baik kritikal ataupun esensial. Data IOMKI sd 10 Agustus dapat diakses di link bawah ini.
https://documentcloud.adobe.com/link/review?uri=urn:aaid:scds:US:eff0cf28-b04c-4c5a-bba2-6d4689ddeb27
Berkaitan dengan hal tersebut Dinas Perindustrian dan tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo menghimbau untuk pelaku usaha/industri untuk melaporkan IOMKI secara berkala agar Izin IOMKI tidak dicabut, serta bagi pelaku industri yang belum memiliki IOMKI untuk mengajukan melalu website siinas.kemenperin.go.id. Panduan bisa didownloud link sebagai berikut: https://documentcloud.adobe.com/link/review?uri=urn:aaid:scds:US:eff0cf28-b04c-4c5a-bba2-6d4689ddeb27
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo mengharapkan dan menghimbau agar iklim hubungan industrial yang kondusif ini selalu dijaga dan dibina bersama.