PELATIHAN KETERAMPILAN KERJA

PELATIHAN KETERAMPILAN KERJA
Lihat Berkas & Download

  • Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sukoharjo Adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo.

 

  • Sesuai Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 68 Tahun 2008 UPTD BLK Dispernaker Kabupaten Sukoharjo Memiliki Tugas Pokok Melaksanakan Sebagian Tugas Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Di Bidang Pelatihan Kerja.

 

  • Adapun Dalam Melaksanakan Tugas Di Bidang Pelatihan Kerja, UPTD BLK Dispernaker Juga Mengacu Pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.

 

  • Pelatihan Kerja Adalah Suatu Kegiatan Proses Belajar Mengajar (Pelatihan) Yang Dalam Program (Kurikulumnya) Ditekankan Pada Penguasaan Keterampilan (Skill), Untuk Membekali Para Calon Pencari Kerja Dengan Perbandingan Jam Pelatihan 25% Untuk Teori Dan 75% Untuk Praktek.

 

  • Dalam Melaksanakan Kegiatan Pelatihan, UPTD BLK Dispernaker Sukoharjo Berpedoman Pada :
  1. Program Pelatihan Berbasis Kompetensi
  2. Program Pelatihan Berbasis Masyarakat

Dalam Penyusunan Kedua Program Di Atas Mengacu Pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)

  • Dalam Melaksanakan Kegiatan Pelatihan Dengan Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Maupun Berbasis Masyarakat, Ada Beberapa Kejuruan Pelatihan, Yaitu :

1. Kejuruan Otomotif

  • Sub Kejuruan Sepeda Motor
  • Sub Kejuruan Mobil Bensin

2. Kejuruan Teknologi Mekanik

  • Sub Kejuruan Las Listrik

3. Kejuruan Listrik

  • Sub Kejuruan Instalasi Penerangan
  • Sub Kejuruan Elektronika

4. Kejuruan Tata Niaga

  • Sub Kejuruan Operator Komputer

5. Kejuruan Pertanian

  • Sub Kejuruan Pengolahan Hasil Pertanian (PHP)/ Tata Boga

6. Kejuruan Aneka Kejuruan

  • Sub Kejuruan Menjahit
  • Sub Kejuruan Tata Rias Kecantikan
  • Sub Kejuruan Spa

Share :