PELATIHAN KETERAMPILAN KERJA
Lihat Berkas & Download
- Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sukoharjo Adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo.
- Sesuai Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 68 Tahun 2008 UPTD BLK Dispernaker Kabupaten Sukoharjo Memiliki Tugas Pokok Melaksanakan Sebagian Tugas Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Di Bidang Pelatihan Kerja.
- Adapun Dalam Melaksanakan Tugas Di Bidang Pelatihan Kerja, UPTD BLK Dispernaker Juga Mengacu Pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
- Pelatihan Kerja Adalah Suatu Kegiatan Proses Belajar Mengajar (Pelatihan) Yang Dalam Program (Kurikulumnya) Ditekankan Pada Penguasaan Keterampilan (Skill), Untuk Membekali Para Calon Pencari Kerja Dengan Perbandingan Jam Pelatihan 25% Untuk Teori Dan 75% Untuk Praktek.
- Dalam Melaksanakan Kegiatan Pelatihan, UPTD BLK Dispernaker Sukoharjo Berpedoman Pada :
- Program Pelatihan Berbasis Kompetensi
- Program Pelatihan Berbasis Masyarakat
Dalam Penyusunan Kedua Program Di Atas Mengacu Pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
- Dalam Melaksanakan Kegiatan Pelatihan Dengan Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Maupun Berbasis Masyarakat, Ada Beberapa Kejuruan Pelatihan, Yaitu :
1. Kejuruan Otomotif
- Sub Kejuruan Sepeda Motor
- Sub Kejuruan Mobil Bensin
2. Kejuruan Teknologi Mekanik
3. Kejuruan Listrik
- Sub Kejuruan Instalasi Penerangan
- Sub Kejuruan Elektronika
4. Kejuruan Tata Niaga
- Sub Kejuruan Operator Komputer
5. Kejuruan Pertanian
- Sub Kejuruan Pengolahan Hasil Pertanian (PHP)/ Tata Boga
6. Kejuruan Aneka Kejuruan
- Sub Kejuruan Menjahit
- Sub Kejuruan Tata Rias Kecantikan
- Sub Kejuruan Spa