Pelayanan perizinan berbasis resiko telah diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 Agustus 2021, sehubungan dengan hal tersebut kepada para pelaku usaha/industri untuk bisa mendaftarkan/meregistrasi izin berusaha melalui web site oss.go.id untuk pelaku usaha mikro/kecil/menengah dan Besar baik perorangan ataupun badan hukum.
Selanjutnya untuk pelaku usaha perorangan/badan hukum segera mengaktifkan ijin operasional dan mobilitas (IOM) dan bagi yang sudah memiliki ijin operasional dan mobilitas untuk melaporkan secara rutin setiap hari selasa dan jum'at selama pelaksanaan PPKM.
Pengajuan IOM dan Pelaporan IOM untuk mengakses website siinas.kemenperind.go.id