PENGATURAN LALU LINTAS JALAN SELAMA ANGKUTAN LEBARAN TAHUN 2022 (1443 HIJRIAH)

28 April 2022

Lihat Berkas & Download

Penerapan Ganjil Genap dan Sistem Satu Arah (One Way) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dengan ketentuan:
a. masa arus mudik:
1) pada hari Kamis, 28 April mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol
Kalikangkung);
2) pada hari Jumat, 29 April mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol
Kalikangkung);
3) pada hari Sabtu, 30 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol
Kalikangkung); dan
4) pada hari Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol
Kalikangkung).


b. masa arus balik:
1) pada hari Jumat, 6 Mei 2022 mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Tol Jakarta-
Cikampek);
2) pada hari Sabtu, 7 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (Gerbang Tol
Halim);
3) pada hari Minggu 8 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 03.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim); dan
4) Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberlakukan sistem satu arah (One Way) mulai KM 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan mempertimbangan kondisi volume lalu lintas yang terjadi di lapangan.

Share :